ISTILAH ISTILAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
3. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
5. Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6. Keunggulan Lokal dan Global adalah potensi
unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya alam dan sosial
budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi dan lain-lain).
7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Kompetensi adalah kemampuan bersikap,
berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
10. Standar Kompetensi Lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan; Standar Kompetensi Lulusanmeliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
11. Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap
kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
12. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
13. Standar Kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat
dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar
sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
14. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah
kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
15. Pendidikan Kecakapan Hidup adalah
pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan
intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
16. Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu
yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti kompetensi pembelajaran
melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi
pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk
kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
19. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidikuntuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
20. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan
kompetensi pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh
kompetensi pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan, untuk setiap
kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
21. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem
penyelenggaraan kompetensi pendidikan, yang peserta didiknya menentukan sendiri
beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester,
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
22. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
23. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
24. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
25. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah
jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
26. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal, pada satuan pendidikan
yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
(termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
27. Struktur Kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan
pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi
dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika;
jasmani, olahraga dan kesehatan.
28. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
29. Kategori Standar, SMK yang belum memenuhi 8
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
30. Kategori Mandiri, SMK kategori mandiri
adalah SMK yang hampir atau telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
31. SKK adalah Standar Kompetensi Kerja
32. SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia yang merupakan salah satu bentuk dari SKK.
Sumber: Bimtek KTSP